|
Halaman 1 dari 5 ANGGARAN DASAR MASTEL MUKADIMAH Bahwa dengan berkembangnya teknologi, telah terjadi konvergensi bidang Telekomunikasi, Teknologi Informasi dan Teknologi Penyiaran menjadi Telematika. Disadari bahwa telematika sebagai salah satu prasarana pembangunan mempunyai arti strategis dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan umum, memperlancar kegiatan pemerintahan dan pemerataan pembangunan, mendorong pertumbuhan ekonomi, memantapkan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis, mempererat hubungan antar bangsa. Bahwa untuk dapat berperan secara maksimal sebagaimana diharapkan, perlu adanya keterpaduan sikap segenap jajaran industri telematika serta masyarakat dalam arti kata seluas-luasnya, sebagai pelaku di bidang telematika baik yang berkaitan dengan perencanaan, pembangunan dan pengoperasian serta penggunaan sarana dan prasarana telematika, sehingga peran dan jasa telematika selalu dapat ditingkatkan terus serta berlangsung secara berkesinambungan. Bahwa untuk maksud tersebut perlu adanya suatu organisasi yang mandiri untuk menghimpun semua potensi dari segenap jajaran industri telematika sehingga dapat diwujudkan suatu kondisi yang saling melengkapi di antara berbagai potensi yang ada dalam mendukung upaya bangsa Indonesia membangun bidang telematika yang handal dan menempati posisi setara dengan Negara-negara lain di dunia. Bahwa organisasi ini merupakan wahana komunikasi, koordinasi, konsultasi dan peningkatan kemampuan, saling pengertian dan rasa tanggung jawab yang besar atas peranan telematika dalam pembangunan bangsa dan negara yang berlandaskan Pancasila.
Bahwa ruang lingkup organisasi ini meliputi seluruh aspek industri telematika. Bahwa dengan menyadari sepenuhnya arti strategis, tugas dan tanggung jawab yang harus dipikul, maka segenap jajaran industri telematika Indonesia yang hadir dalam Musyawarah Nasional MASTEL yang Ke Empat tanggal 18 Pebruari tahun 2003 menyatakan MASTEL sebagai lembaga mandiri yang mewakili jajaran industri telematika Indonesia. BAB I NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Organisasi ini bernama Masyarakat Telematika Indonesia disingkat MASTEL. Pasal 2 Tempat Kedudukan MASTEL berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia, dan dapat memiliki perwakilan-perwakilan di seluruh Indonesia dan atau di luar negeri. BAB II AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 3 Azas MASTEL berazaskan Pancasila. Pasal 4 Maksud dan Tujuan (1) MASTEL bermaksud menghimpun dan mendorong timbulnya potensi segenap pihak yang bergerak di bidang telematika untuk mewujudkan suatu kondisi yang saling melengkapi dalam rangka peningkatan pembangunan sektor telematika yang handal dan merata. (2) MASTEL bertujuan menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan efisiensi dan produktivitas nasional yang tinggi dalam rangka pembangunan bangsa dan negara melalui sumber daya telematika nasional, serta untuk mempercepat terwujudnya masyarakat telematika Indonesia yang berdaya saing. BAB III FUNGSI DAN KEGIATAN Pasal 5 Fungsi (1) MASTEL merupakan organisasi nirlaba yang berfungsi sebagai wadah komunikasi, koordinasi, dan konsultasi para anggotanya untuk meningkatkan kemampuan, saling pengertian dan rasa tanggung jawab terhadap peningkatan peran telematika dalam pembangunan bangsa dan negara Indonesia. (2) MASTEL berfungsi menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan peran telematika dalam kerangka pembangunan bangsa dan negara Indonesia. (3) MASTEL bertindak sebagai lembaga mandiri untuk mewujudkan peran serta masyarakat berupa penyampaian pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai arah pengembangan telematika
|